‎ ‎
personal lifestyle blogger jember

Thrifting Pilihan Tren Fashion dengan Budget Pas-Pasan

thrifthing adalah


Salahsatu bisnis yang tidak ada matinya selain kuliner adalah fashion atau mode yang alurnya selalu berubah-ubah setiap masanya. Dulu pakaian menjadi kebutuhan pokok, namun sekarang berubah jadi salahsatu hal yang banyak dicari. Apalagi jika harus mengikuti tren. Jika ingin tetap mengikuti tren fashion dengan minim budget, kamu bisa melakukan thrifthing. Nah, arti ngethrift adalah kegiatan mencari atau membeli barang maupun produk bekas yang masih layak pakai dengan harga yang lebih terjangkau.


Kegiatan thrifting atau secondhand yang berarti membeli baju bekas ini cukup marak akhir-akhir ini. Karena, dengan berbekal pakaian bekas hasil impor namun branded, apabila dijual kembali maka keuntungan yang didapat bisa jauh lebih tinggi daripada beli preloved. Pun peminatnya juga banyak. Sebab mereka bisa mendapat pakaian dengan kualitas bagus walau bekas namun dengan harga miring.


Beda Thrifthing dan Preloved


Yang membedakan dari kegiatan membeli produk hasil thrifthing dan preloved ini adalah tempat produk itu berasal. Jika thrifting, berupa pakaian hasil impor dengan jenis pakaian maupun barang yang bermerk. Sedangkan preloved berupa pakaian atau barang milik pribadi dan layak pakai yang dijual kembali yang ada di dalam negeri. Persamaannya hanya pada konsep hemat, hingga mencegah limbah fashion supaya tidak meningkat.


Meski begitu, pemerintah telah melarang tegas kegiatan impor baju bekas ini. Sebab dapat mempengaruhi industri tekstil dalam negeri. Sekalipun penuh pro dan kontra, seperti tidak memihak pada pemilik bisnis kecil dengan menggangu mata pencaharian mereka, namun juga ada juga yang mendukung berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan yang kurang, dan lainnya.


Asal Mula Gaya Hidup Thrifting


Kegiatan ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah populer sejak lama. Yaitu pada awal abad ke-19 ketika terjadi revolusi infustri. Dimana waktu itu telah terjadi mass production of clothing atau haraga pakaian sangat murah, sehingga membuat orang tertarik membeli dengan sekali pakai lalu membuangnya. Hal inilah yang membuat masyarakat konsumtif hingga akhirnya keberadaan barang bekas menumpuk.


Salahsatu tokoh dibalik proses jual beli pakaian bekas ini adalah Salvation Army (NGO  saat itu), yang kemudian mengumpulkan barang yang tidak terpakai untuk dijadikan donasi. Dan di tahun 1897 berdiri Salvage Bridge yang fungsinya sebagai tempat untuk orang-orang yang punya barang tak terpakai agar dapat disumbangkan ke tempat tersebut.


Sekitar tahun 1920, Amerika mengalami krisis besar-besaran yang mengakibatkan masyarakat tidak punya pekerjaan dan tidak bisa membeli baju baru. Karena itulah mereka lebih memilih mendatangi toko pakaian besar atau thrift shop. 


Pengalaman Thrifting dan Preloved 


Jujur saya pernah sekali membeli produk thrifting berupa jaket tapi pembeliannya aku lakukan secara online. Itu pun terjadi saat tren penjualan pakaian bekas ini belum booming seperti yang terjadi baru-baru ini. Namun, kalau godaan untuk mendapat pakaian bermerk dengan harga miring selalu ada, tapi belum tersalurkan sejauh ini. Sedangkan kegiatan membeli produk preloved justru dulu sering saya lakukan termasuk untuk pakaian yang masih layak.


Saya masih ingat membeli outer jeans untuk padu padan outfit hari raya, dress dengan warna tertentu untuk acara yang akan saya hadiri, hingga sandal yang sesuai dengan ukuran kakiku. Tapi untuk thrifting belum coba lagi. Padahal sah-sah saja jika ingin membeli, asalkan ketika sudah mendapat produknya perlu dicuci dan dibersihkan dulu ya. Khawatir yang tidak-tidak saja.


Tapi dengar berita terbaru, pemerintah melarang penjualan baju impor ini. Kalau menurutmu bagaimana?


Ternyata thrifting itu ilegal dan ada dalam Undang-Undang


Dalam artikel yang aku baca di situs beranda.co.id disebutkan jika jual beli pakaian bekas itu termasuk ilegal dan dilarang karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur. Seperti yang ada dalam PERMENDAG Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Selain itu, pemerintah juga telah memusnahkan berupa pakaian bekas import sebanyak 750 ball yang senilai dengan 9 miliar rupiah. Cukup besar juga harganya ya...


Dan dari situs beranda.co.id tersebutlah aku jadi paham mengapa kegiatan thrifting ini jadi usaha favorit para pelaku UMKM untuk golongan menengah ke bawah. Namun, dengan membeli produk fashion dalam negeri tentu kita juga ikut membantu industri tekstil lebih berkembang dan maju. Apalagi dari kebersihan lebih terjamin, bukan?


Meski demikian,  kamu yang ingin tetap mengikuti gaya hidup fashion terkini dengan harga murah atau nggak pakai mahal ini, bakalan tetap lanjut ngethrifting apa nggak ini? Sekalipun ada larangan dari pemerintah?


Semoga informasi ini bermanfaat, jangan lupa tinggalkan komentar kamu di kolom yang telah disediakan. Sampai jumpa pada postingan berikutnya.


With Love💗

Rohmah  


1 komentar

Terima kasih sudah membaca dan berkunjung kemari.
Salam kenal, jangan lupa tinggalkan komentar kalian ya, supaya bisa berkunjung balik. Hhee. ^_^
  1. Baru paham perbedaan antara keduanya, sekarang lagi trendnya thrift memang bahkan banyak bisnis ini di kota-kota. Murah memang untuk beli outfit yang lumayan, lah, sudah bisa terlihat keren. Sempat dengar juga kehebohan kalau thrift itu berbahaya, tapi patut diacungi jempol sih peminatnya sampaii sekarang. Terima kasih informasinya!

    BalasHapus

Chingudeul