Bismillaahirrohmaanirrohim
Halo Sobats…Tahukah kamu, bahwa Indonesia merupakan negara berkembang yang terdiri dari berbagai ragam sektor. Dari ragam sektor tersebut muncul bidang bisnis yang menciptakan kehidupan ekonomi bagi masyarakat Indonesia itu sendiri. Dalam melaksanakan bisnis di Indonesia ada beberapa pihak yang menjalankannya atas nama pribadi dan atas nama badan usaha. Kemudian, untuk menjaga kualitas suatu bisnis rata-rata para pemegang bisnis di Indonesia menggunakan pihak ketiga yang dapat berperan sebagai penasihat ataupun sering disebut sebagai konsultan. Salah konsultan, pihak ketiga yang akan dibahas dalam artikel ini adalah Law Firm ataupun Firma Hukum.
Peranan Law Firm
Law Firm atau Firma Hukum merupakan badan usaha yang pendirinya merupakan para pengacara atau advokat yang sudah memiliki lisensi untuk melakukan kegiatan di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Dalam hal ini fungsi Law Firm adalah membantu dan memberikan pemahaman dari segi hukum kepada pihak-pihak yang memiliki permasalahan hukum dalam hal pribadi perseorangan hingga masalah bisnis. Bantuan-bantuan tersebut diberikan untuk menghindari risiko hukum yang fatal pada saat seseorang ataupun badan usaha sedang berada dalam sengketa hukum.
Namun, tidak selamanya Law Firm hanya berurusan dengan sengketa-sengketa hukum. Ada kalanya Law Firm digunakan sebagai pihak ketiga khususnya dalam mengatur kemajuan bisnis suatu badan usaha. Banyak badan usaha khususnya perusahaan menggunakan Law Firm untuk merekomendasikan aturan-aturan secara internal yang digunakan dalam perusahaan tersebut, salah satunya adalah aturan ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan.
Aturan ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau disingkat sebagai UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan ini berkaitan dengan hubungan karyawan di dalam suatu perusahaan dengan pemilik perusahaan itu sendiri atau pemilik bisnis. UU Ketenagakerjaan ini mengatur hak dan kewajiban antara karyawan dengan pemilik bisnis. Namun, pada faktanya masih banyak sekali hal-hal yang tidak sesuai dalam pelaksanaan UU Ketenagakerjaan tersebut. Sebagai contoh adalah pengaturan upah atau gaji, cuti, lembur, tunjangan hari raya, jam kerja, status karyawan, kehadiran hingga pemutusan hubungan karyawan.
Kesimpulan
Nah, dari contoh di atas adalah hal-hal yang sering sekali menjadi masalah antara karyawan dengan perusahaan sehingga banyak sekali anggapan terhadap beberapa perusahaan yang tidak mampu menerapkan dengan baik atas hal-hal yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. Oleh karena anggapan tersebut, ada beberapa perusahaan yang menggunakan Law Firm sebagai pihak yang dapat memberikan saran hingga membuat suatu aturan khusus dalam hubungan karyawan dengan perusahaan itu sendiri.
Law Firm sebagai pihak yang dianggap berkompeten dalam bidang Peraturan Perundang-Undangan, mampu mengaplikasikan secara tepat atas hal-hal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan ke dalam suatu peraturan milik perusahaan khususnya aturan kerja terhadap karyawan. Hal ini dapat mengurangi konflik internal antara karyawan dengan perusahaan sehingga masing-masing hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan masing-masing terpenuhi dan sesuai aturan berlaku yaitu UU Ketenagakerjaan.
Karena pasti ada saja pemasalahan yang timbul antara karyawan dan perusahaan, bukan? Dan untuk menghidari hal tersebut, pihak ketiga yakni Law Firm dibutuhkan untuk kemasalahatan antara kedua pihak sesuai dengan yang disebutkan di atas.
Nah, dari artikel ini apakah kamu pernah mengalami hal-hal yang membuatmu tidak setuju atas kebijakan perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan dan menyadari bahwa pentingnya pihak ketiga untuk penyambung lidah aturan perusahaan berdasarkan UU tersebut? Boleh deh share apapun terkait kehadiran Law Firm dalam Suksesi UU Ketenagakerjaan ini. feel free to drop your comments.
Terima kasih sudah membaca dan berkunjung di artikel ini. See you on the next article, Sobats.
~blessed
Khoirur Rohmah
Posting Komentar
Salam kenal, jangan lupa tinggalkan komentar kalian ya, supaya bisa berkunjung balik. Hhee. ^_^